# SEBELUM MASA PENJAJAHAN
TATA PEMERINTAHAN DAERAH PADA MASA SEBELUM PENJAJAHAN BELANDA
#
Sekitar awal abad ke-17 Sultan Mataram mengirimkan pasukan tentara (yang dipimpin oleh Bupati Surabaya) ke Jawa Barat, dengan tujuan menundukkan Sultan Banten. Tetapi dalam perjalanannya bentrok dengan pasukan VOC dan terpaksa mengundurkan diri.Kemudian dikirim kembali ekspedisi ke-2 dari pasukan Mataram (di bawah pimpinan Dipati Ukur) tetapi mengalami nasib sama. Untuk menghambat perluasan wilayah kekuasaan kompeni (VOC), Sultan Mataram mengutus Penembahan Galuh (Ciamis) bernama R.A.A. Wirasuta ( bergelar Adipati Panatayuda atau Adipati Kertabumi III) untuk menduduki Rangkas Sumedang (Sebelah Timur Citarum), dan juga mendirikan benteng pertahanan di Tanjungpura, Adiarsa, Parakansapi dan Kuta Tandingan. Setelah mendirikan benteng tersebut, Adipati Kertabumi III kemudian kembali ke Galuh dan wafat. Nama Rangkas Sumedang itu sendiri berubah menjadi Karawang karena kondisi daerahnya berawa-rawa (Sunda: “Karawaan”).
Pada tahun 1656 Sultan Agung Mataram mengangkat putera Adipati Kertabumi III, yaitu Adipati Kertabumi IV (dikenal sebagai Panembahan Singaperbangsa atau Eyang Manggung), menjadi Dalem (Bupati) di Karawang, dengan ibu kotanya di Udug-udug.
Sekitar tahun 1679-1721, yaitu di masa pemerintahan R. Anom Wirasuta (putera Panembahan Singaperbangsa yang bergelar R.A.A. Panatayuda I), ibu kota Karawang (dari Udug-udug) pindah ke Karawang, dengan daerah kekuasaan meliputi wilayah antara Cihoe (Cibarusah) dan Cipunagara. Pemerintahan Kabupaten Karawang berakhir sekitar tahun 1811-1816 akibat dari peralihan penguasaan dari Pemerintahan Belanda kepada Pemerintahan Inggris.
# MASA PENJAJAHAN
TATA PEMERINTAHAN DAERAH PADA MASA PENJAJAHAN BELANDA ANTARA TAHUN 1819-1826
Pemerintahan Belanda melepaskan diri dari Pemerintahan Inggris, yang ditandai dengan upaya pengembalian kewenangan dari para Bupati kepada Gubernur Jendral Van der Capellen. Dengan demikian Kabupaten Karawang dihidupkan kembali sekitar tahun 1820, yang meliputi wilayah tanah yang terletak di sebelah Timur kali Citarum/Cibeet dan sebelah Barat kali Cipunagara. Dalam hal ini kecuali Onder Distrik Gandasoli (sekarang Kecamatan Plered) pada waktu itu termasuk Kabupaten Bandung. Sebagai Bupati I Kabupaten Karawang yang dihidupkan kembali diangkat R.A.A. Surianata dari Bogor dengan gelar Dalem Santri yang kemudian memilih ibu kota kabupaten di Wanayasa.Pada tahun 1830, yaitu pada masa pemerintahan Bupati R.A. Suriawinata atau Dalem Sholawat, ibu kota dipindahkan dari Wanayasa ke Sindangkasih, yang kemudian diberi nama “PURWAKARTA” yang artinya Purwa: permulaan; karta: ramai/hidup. Diresmikan berdasarkan besluit (surat keputusan) pemerintah kolonial tanggal 20 Juli 1831 nomor 2.
Pembangunan dimulai antara lain dengan pengurugan rawa-rawa untuk pembuatan Situ Buleud, Pembuatan Gedung Keresidenan, Pendopo, Mesjid Agung, Tangsi Tentara di Ceplak, termasuk membuat Solokan Gede, Sawah Lega dan Situ Kamojing. Pembangunan terus berlanjut sampai pemerintahan Bupati berikutnya.
# PASCA KEMERDEKAAN
PEMBAGIAN WILAYAH PEMERINTAHAN DARI TAHUN 1945-1999Kabupaten Karawang dengan ibu kotanya di Purwakarta berjalan sampai dengan tahun 1949. Pada tanggal 29 Januari 1949, berdasar Surat Keputusan Wali Negeri Pasundan Nomor 12, Kabuapten Karawang dipecah dua yakni Karawang Bagian Timur menjadi Kabupaten Purwakarta (dengan ibu kota di Subang) dan Karawang Bagian Barat menjadi Kabupaten Karawang. Berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, selanjutnya diatur penetapan Kabupaten Purwakarta, dengan ibu kota Purwakarta, yang meliputi Kewedanaan Subang, Sagalaherang, Pamanukan, Ciasem dan Purwakarta.Pada tahun 1968, berdasarkan Undang-undang No. 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang, SK Wali Negeri Pasundan dirubah dan ditetapkan Pembentukan Kabupaten Purwakarta dengan Wilayah Kewedanaan Purwakarta di tambah dengan masing-masing dua desa dari Kabupaten Karawang dan Cianjur. Sehingga pada tahun 1968 Kabupaten Purwakarta hanya memiliki 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Purwakarta, Plered, Wanayasa dan Campaka dengan jumlah desa sebanyak 70 desa. Untuk selanjutnya dilaksanakan penataan wilayah desa, kelurahan, pembentukan kemantren dan peningkatan status kemantren menjadi kecamatan yang mandiri. Maka saat itu Kabupaten Purwakarta memiliki wilayah: 183 desa, 9 kelurahan, 8 kamantren dan 11 kecamatan.
Berdasarkan perkembangan Kabupaten Purwakarta, pada tahun 1989 telah dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 821.26-672 tanggal 29 Agustus 1989 tentang lahirnya lembaga baru yang bernama Wilayah Kerja Pembantu Bupati Purwakarta: Wilayah Purwakarta yang meliputi Wilayah Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Jatiluhur, Kecamatan Campaka, Perwakilan Kecamatan Cibungur yang pusat kedudukan Pembantu Bupati Purwakarta berada di Purwakarta. Sedangkan wilayah kerja Pembantu Bupati Wilayah Plered meliputi wilayah Kecamatan Plered, Kecamatan Darangdan, Kecamatan Tegalwaru, Kecamatan Maniis, Kecamatan Sukatani, serta pusat kedudukan Pembantu Bupati Purwakarta berada di Plered. Wilayah kerja Pembantu Bupati Wilayah Wanayasa, meliputi Kecamatan Wanayasa, Kecamatan Pasawahan, Kecamatan Bojong, Perwakilan Kecamatan Kiarapedes, Perwakilan Kecamatan Margasari, dan Perwakilan Kecamatan Parakansalam yang pusat kedudukan Pembantu Bupati Purwakarta Wilayah Wanayasa berada di Wanayasa yang telah diresmikan pada tangga 31 Januari 1990 oleh Wakil Gubernur Jawa Barat.
Setelah diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, serta dimulainya pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Purwakarta tepatnya pada tanggal 1 Januari 2001. Serta melalui Peraturan Daerah No. 22 tahun 2001, telah terjadi restrukturisasi organisasi pemerintahan di Kabupaten Purwakarta. Jumlah Dinas menjadi 18 Dinas, 3 Badan dan 3 Kantor serta Kecamatan berjumlah 17 buah, Kelurahan 9 buah dan desa 183 buah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar